Sinergitas Lapas Selong dengan Bapas Mataram dalam Pembuatan Litmas Narapidana

    Sinergitas Lapas Selong dengan Bapas Mataram dalam Pembuatan Litmas Narapidana

    Lombok Timur NTB - Memenuhi surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tanggal 14 Desember 2022, Ka. Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi terus melakukan sinergitas dengan Bapas Mataram dalam pembuatan Litmas Narapidana, Senin (09/01/23).

    Pada kesempatan tersebut Ahmad Saepandi mengungkapkan bahwa penyesuaian jangka waktu ini hanya berlaku bagi narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023. 

    "Sinergitas ini akan terus dilakukan guna memenuhi hak warga binaan secara maksimal. Asimilasi dan hak integrasi yang diberikan bukan sekedar 'melepaskan' Narapidana dari lapas/rutan/LPKA, tetapi merupakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM dimana klien masih tetap terus diawasi oleh Bapas, ”tutup Saepandi.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Selong Ikuti Apel Awal Tahun 2023

    Artikel Berikutnya

    Danlanud ZAM Beri Bantuan Kursi Roda Kepada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mabes TNI Gelar Upacara 17-an Bulan Januari: Panglima TNI Tekankan Kesiapan Hadapi Tantangan 2025
    Kasus OTT Dinas Pendidikan NTB: Pengembangan Butuh Bukti Baru, Berkas Kabid SMK Siap Diserahkan ke Kejaksaan
    Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Jumat Berkah Dengan Berbagi Makanan Kepada Anak Binaan
    Ketua Umum Dharma Pertiwi Resmikan Masjid At-Taqwa di Kabupaten Garut Jawa Barat
    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara

    Ikuti Kami